Jakarta, 31 Agustus 2026 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret presenter Ruben Onsu akhirnya berakhir secara damai. Ruben Onsu dan pihak pelapor berinisial DM sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur kekeluargaan setelah dilakukan komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak. Kesepakatan itu dicapai setelah Ruben melunasi kerugian pokok investasi yang menjadi dasar laporan senilai Rp3,5 miliar. Pihak pelapor kemudian menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyelesaian tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah perkara yang berlangsung sejak 2025 itu sebelumnya telah masuk ke tahap penyidikan dan membuat Ruben ditetapkan sebagai tersangka.
Ruben menyampaikan bahwa perdamaian tersebut tercapai setelah kuasa hukum kedua pihak melakukan komunikasi secara intensif. Ia menyebut penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan yang akhirnya disepakati bersama agar persoalan tidak terus berlarut. Menurut Ruben, proses tersebut juga memberikan pelajaran bagi dirinya untuk menghadapi persoalan dengan lebih bijak. Ia mengaku mendapatkan berbagai masukan selama proses penyelesaian perkara yang membuatnya semakin memahami pentingnya komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Pertemuan antara kedua pihak kemudian menghasilkan kesepakatan yang membuat persoalan hukum tersebut dapat diarahkan menuju penyelesaian secara damai.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pengembalian dana pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar kepada pihak pelapor. Dana tersebut disebut telah dilunasi secara penuh sehingga kewajiban yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak telah diselesaikan. Kuasa hukum pelapor Ahmad Ramzy menyampaikan bahwa pengembalian kerugian pokok tersebut menjadi bagian penting dari tercapainya perdamaian. Setelah hak pelapor terpenuhi, kedua pihak kemudian sepakat untuk mengakhiri persoalan melalui mekanisme kekeluargaan. Penyelesaian tersebut sekaligus membuka jalan bagi pencabutan laporan yang sebelumnya menjadi dasar proses hukum terhadap Ruben.
Pihak pelapor kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan pencabutan laporan polisi. Laporan tersebut sebelumnya dibuat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Polisi telah menerima surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua pihak sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan. Pencabutan laporan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara setelah kesepakatan damai dan pengembalian dana dilakukan.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari investasi yang ditawarkan Ruben kepada pihak pelapor. Berdasarkan perkembangan perkara, persoalan berkaitan dengan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar yang kemudian menjadi sengketa karena keuntungan yang diharapkan tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Modal yang telah disetorkan juga belum dikembalikan ketika batas waktu yang disepakati berakhir. Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak pelapor mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Perkara itu selanjutnya berkembang hingga tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Laporan polisi terkait perkara tersebut telah dibuat sejak Agustus 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak korban. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk mendalami hubungan antara Ruben dan pihak pelapor serta aliran dana yang menjadi pokok perkara. Pada April 2026, penanganan kasus tersebut meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkembangan itu menunjukkan bahwa perkara telah masuk ke tahap hukum yang lebih serius sebelum akhirnya kedua pihak memilih menyelesaikannya melalui jalur perdamaian.
Perkara tersebut kemudian mencapai tahap penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu. Penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi tersebut. Pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut adalah Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan sebelum tercapainya kesepakatan damai antara Ruben dan pihak pelapor. Setelah proses perdamaian tercapai dan laporan dicabut, penyelesaian perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di kepolisian.
Ruben sebelumnya juga telah menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi antara kuasa hukum Ruben dan kuasa hukum pihak pelapor. Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara dengan mempertemukan kepentingan pihak yang terlibat dan memastikan persoalan yang menjadi dasar sengketa diselesaikan. Dalam kasus Ruben, pengembalian dana pokok menjadi salah satu bagian utama dari kesepakatan tersebut. Setelah kedua pihak menyatakan sepakat berdamai, proses berikutnya berada pada kewenangan kepolisian untuk menindaklanjuti dokumen perdamaian dan pencabutan laporan.
Dalam proses pelunasan kerugian tersebut, Ruben mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan bantuan dari sahabatnya, pengusaha Jhon LBF. Sebelumnya Ruben sempat menyiapkan rencana untuk menjual sejumlah aset guna memenuhi kewajibannya kepada pihak pelapor. Namun, proses penjualan aset membutuhkan waktu sehingga pembayaran tidak dapat langsung dilakukan melalui hasil penjualan tersebut. Bantuan Jhon LBF kemudian memungkinkan Ruben menyelesaikan pembayaran Rp3,5 miliar kepada pelapor lebih cepat. Ruben tetap menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Jhon LBF setelah aset yang sedang diproses untuk dijual berhasil terealisasi.
Penyelesaian secara damai tersebut juga mengakhiri ketegangan yang telah berlangsung cukup lama antara kedua pihak. Ruben mengatakan dirinya mengambil pelajaran dari persoalan tersebut, khususnya dalam menjalankan kerja sama profesional dan urusan bisnis. Ia menilai komunikasi yang baik menjadi bagian penting untuk menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih panjang. Pengalaman tersebut juga membuatnya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kerja sama bisnis pada masa mendatang. Selain memperhatikan hubungan profesional, Ruben juga menyadari pentingnya memastikan administrasi dan komunikasi dalam setiap kesepakatan berjalan secara jelas.
Bagi pihak pelapor, pengembalian dana pokok sebesar Rp3,5 miliar menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara. Setelah dana tersebut dikembalikan, pelapor menyatakan tidak lagi melanjutkan laporan yang sebelumnya diajukan kepada kepolisian. Langkah pencabutan laporan dilakukan setelah kedua pihak menyelesaikan kesepakatan secara kekeluargaan. Kuasa hukum pelapor juga menegaskan bahwa proses perdamaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Dengan demikian, perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik tersebut memasuki tahap baru setelah pihak yang bersengketa memilih mengakhiri persoalan melalui jalan damai.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima dokumen yang berkaitan dengan kesepakatan perdamaian antara Ruben dan pihak pelapor. Polisi selanjutnya akan melakukan proses administrasi serta tahapan hukum yang diperlukan berdasarkan pencabutan laporan dan kesepakatan kedua pihak. Penyelesaian perkara tidak serta-merta hanya berdasarkan pernyataan damai, karena kepolisian tetap harus menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen perdamaian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti permohonan penyelesaian perkara tersebut. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana status hukum Ruben setelah kesepakatan damai tersebut diterima dan diproses oleh kepolisian.
Perdamaian ini juga menutup rangkaian panjang perkara yang sebelumnya berkembang dari sengketa investasi menjadi kasus pidana. Ruben sempat menghadapi proses penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka sebelum akhirnya memilih jalur penyelesaian bersama pihak pelapor. Pengembalian dana pokok dan pencabutan laporan menjadi dua langkah utama yang membuat kedua pihak dapat mengakhiri perselisihan tersebut. Dari sisi Ruben, kasus ini menjadi pengalaman penting untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnis dan kerja sama investasi. Sementara bagi pihak pelapor, penyelesaian tersebut memberikan kepastian bahwa dana pokok yang menjadi persoalan telah dikembalikan secara penuh.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Ruben Onsu kini memasuki tahap penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ruben telah melunasi kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar kepada pihak pelapor, sementara laporan polisi telah dicabut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan. Polisi kemudian akan memproses dokumen perdamaian dan pencabutan laporan sesuai prosedur yang berlaku. Perkara tersebut sebelumnya sempat membuat Ruben berstatus tersangka setelah penyidik meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Kini, kedua pihak memilih mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan menjadikan penyelesaian tersebut sebagai titik akhir dari sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.





