Jakarta, 24 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyidikan tersebut diarahkan untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat perintah penyidikan baru diterbitkan pada September 2026 setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana lain dalam pengembangan perkara. Namun, penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum. Karena itu, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencucian uang. Tahap penyidikan akan digunakan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti mengenai dugaan tersebut. KPK juga mulai memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum akan bergantung pada perkembangan penyidikan.
Pada Rabu (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun. Para saksi berasal dari unsur swasta, ibu rumah tangga, hingga pemilik usaha. Tiga dari lima orang yang dipanggil diketahui sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara awal. Keterangan mereka diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang kini dikembangkan penyidik. Pemeriksaan saksi dapat terus diperluas apabila ditemukan informasi baru yang relevan.
Perkara yang dikembangkan tersebut berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaannya serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka. Perkara awal terbagi dalam dugaan pemerasan berkaitan dengan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dugaan penerimaan gratifikasi. Proses hukum terhadap perkara pokok tersebut kemudian berlanjut hingga persidangan. Pengembangan terbaru membuka jalur penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang ditemukan KPK.
Dalam perkara yang telah masuk persidangan, Maidi telah menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun dua bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Maidi juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 17 September 2026. Status perkara pengembangan gratifikasi dan TPPU tetap terpisah dari proses persidangan yang sedang berjalan tersebut.
Penyidikan TPPU memungkinkan aparat menelusuri dugaan perubahan, penyimpanan, pemindahan, maupun penggunaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sepanjang dapat dibuktikan melalui proses hukum. Dalam perkara ini, KPK masih berada pada tahap mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga belum mengumumkan konstruksi lengkap dugaan pencucian uang. Penelusuran aset dapat melibatkan pemeriksaan transaksi dan kepemilikan yang dianggap berkaitan dengan perkara. Penyidik juga dapat meminta keterangan pihak lain apabila dibutuhkan untuk memperjelas asal-usul aset. Seluruh temuan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan perkembangan penyidikan.
Penerbitan sprindik baru membuat penanganan perkara yang berkaitan dengan Maidi memasuki tahap pengembangan lebih lanjut. KPK menegaskan belum ada tersangka dalam penyidikan baru sehingga status hukum pihak-pihak yang diperiksa masih sebagai saksi sepanjang belum diumumkan berbeda. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak akan digunakan untuk memperjelas dugaan gratifikasi dan TPPU yang sedang ditelusuri. Sementara itu, perkara pokok yang sebelumnya menjerat Maidi telah memasuki proses persidangan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik KPK.





