Jakarta, 4 November 2026 – Persidangan perkara dugaan korupsi kembali menjadi perhatian setelah majelis hakim mempertanyakan besarnya tarif jasa yang mencapai miliaran rupiah dan dikaitkan dengan rekan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nilai pembayaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan yang sebenarnya dilakukan oleh pihak penyedia jasa. Hakim berupaya menggali alasan penetapan tarif yang tergolong besar serta manfaat yang diperoleh pihak pengguna layanan. Persoalan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan fakta di persidangan.
Dalam proses pemeriksaan, istilah biro jasa menjadi sorotan karena dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai kegiatan dan ruang lingkup pekerjaannya. Majelis hakim ingin mengetahui apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan layanan profesional yang memiliki dasar perjanjian jelas atau terdapat kepentingan lain di balik transaksi. Penjelasan mengenai bentuk pekerjaan, pihak yang terlibat, dan hasil layanan diperlukan untuk menilai kewajaran pembayaran. Hakim juga menaruh perhatian terhadap hubungan antara penyedia jasa dan pihak yang menggunakan layanan tersebut.
Salah satu keterangan penting disampaikan Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Hirmon mengaku pernah menyepakati pembayaran jasa senilai Rp25 miliar untuk jangka waktu lima tahun dengan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dari kesepakatan tersebut, sebanyak Rp22,5 miliar telah ditransfer kepada firma hukum Prime Solution. Pembayaran itu berkaitan dengan konsultasi mengenai perkara dugaan korupsi impor baja periode 2016–2021.
Hirmon menjelaskan bahwa dirinya berada dalam kondisi tertekan ketika menghadapi persoalan hukum tersebut. Ia mengaku tertarik menggunakan jasa Ferry setelah mendapat penjelasan bahwa permasalahannya dapat dibantu. Namun, menurut kesaksiannya, layanan yang diterima lebih banyak berupa konsultasi dan pemberian saran tanpa pendampingan hukum secara langsung. Kondisi itu membuatnya kecewa karena merasa manfaat yang diperoleh tidak sesuai dengan besarnya pembayaran.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno kemudian mendalami ucapan Ferry yang membuat Hirmon bersedia mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah. Hakim mempertanyakan bentuk janji yang diberikan serta alasan saksi mempercayai tawaran tersebut. Hirmon menjelaskan bahwa Ferry menyampaikan kesediaan membantu mengurus perkaranya, tetapi tidak secara khusus menyebut nama pejabat tertentu. Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan mengenai tawaran bantuan agar perkara tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
Selain pembayaran kepada Ferry, persidangan mengungkap penggunaan jasa firma hukum milik Don Ritto alias Idon oleh sejumlah perusahaan. Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, menyebut adanya pembayaran Rp9,6 miliar untuk pendampingan dua perkara korupsi. Nilai tersebut terdiri atas Rp7 miliar untuk kasus Supply Chain Finance dan Rp2,6 miliar untuk perkara proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed. Menurut keterangannya, layanan yang diberikan mencakup nasihat hukum dan bantuan penyiapan dokumen.
Perkara yang sedang diperiksa turut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Dalam dakwaan, jaksa menuduh Febrie terlibat pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar melalui perantara Ferry. Para terdakwa juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai ratusan miliar rupiah dan sejumlah dana dalam mata uang asing. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan.
Majelis hakim akan terus mendalami hubungan antara pembayaran jasa hukum, pekerjaan yang benar-benar dilakukan, dan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menilai apakah transaksi memiliki dasar layanan yang sah atau berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menghadirkan pembelaan. Putusan akhir mengenai kesalahan maupun tanggung jawab hukum masing-masing pihak berada di tangan pengadilan.





