Jakarta, 8 September 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penataan jaringan kabel udara yang semrawut di koridor Jalan Gatot Subroto hingga Cawang mulai dilakukan pada pekan ini melalui program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan penataan tersebut sebenarnya telah masuk agenda pelaksanaan sejak Senin, 7 September 2026, tetapi kegiatan di lapangan harus ditunda sementara akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Setelah kondisi mulai memungkinkan, Pemprov DKI kembali mempersiapkan pelaksanaan penataan dan Pramono berencana turun langsung untuk melihat kondisi jaringan utilitas di kawasan tersebut. Koridor Gatot Subroto-Cawang menjadi salah satu kawasan yang diprioritaskan karena merupakan jalur utama dengan aktivitas masyarakat dan lalu lintas yang tinggi. Penataan diharapkan mengurangi kabel udara yang tidak teratur sekaligus meningkatkan keselamatan serta memperbaiki wajah kawasan perkotaan. Pemerintah daerah juga menyiapkan pelaksanaan secara bertahap karena persoalan jaringan utilitas Jakarta dinilai sangat kompleks dan tidak memungkinkan diselesaikan sekaligus.
Pramono menjelaskan agenda peninjauan lapangan sebelumnya telah disiapkan untuk melihat langsung penanganan SJUT di Jalan Gatot Subroto sampai kawasan Cawang. Namun, munculnya abu vulkanik di sejumlah wilayah Jakarta membuat pemerintah menunda kegiatan tersebut dan memusatkan perhatian pada penanganan dampak lingkungan yang terjadi. Penundaan itu bersifat sementara dan tidak mengubah keputusan Pemprov DKI untuk menjadikan koridor tersebut sebagai salah satu titik awal penataan jaringan utilitas. Pramono memastikan dirinya akan melakukan peninjauan dalam pekan ini untuk melihat kesiapan dan perkembangan pekerjaan di lapangan. Pemprov DKI juga telah menentukan arah kebijakan penanganan sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan setelah situasi memungkinkan. Kepastian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa program penataan kabel tetap berjalan meskipun jadwal awal mengalami penyesuaian akibat kondisi di luar perencanaan.
Penataan kabel dilakukan melalui SJUT yang memungkinkan berbagai jaringan utilitas ditempatkan secara lebih terorganisasi, terutama dengan memindahkan jaringan dari udara menuju fasilitas bawah tanah. Pemprov DKI telah memiliki landasan hukum yang lebih lengkap setelah regulasi mengenai SJUT ditandatangani dan diundangkan. Keberadaan payung hukum menjadi penting karena kabel yang berada di ruang publik dimiliki banyak operator sehingga pemerintah tidak dapat melakukan pemotongan maupun pemindahan secara sembarangan. Jaringan tersebut dapat mencakup listrik, telekomunikasi, internet, serta berbagai layanan lain yang masih digunakan masyarakat. Pemerintah harus terlebih dahulu mengidentifikasi pemilik, status penggunaan, dan jalur masing-masing kabel sebelum melakukan penataan. Dengan regulasi yang tersedia, koordinasi antara pemerintah dan operator diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur sehingga pekerjaan tidak kembali menghadapi hambatan kewenangan.
Salah satu persoalan yang dihadapi Jakarta adalah banyaknya kabel lama yang sudah tidak digunakan tetapi masih tergantung pada tiang maupun melintang di sejumlah kawasan. Sebagian jaringan bahkan sulit diketahui pemiliknya karena telah dipasang dalam waktu yang cukup lama dan mengalami beberapa kali perubahan pengelola. Kondisi tersebut membuat proses penataan membutuhkan inventarisasi sebelum kabel dapat dilepas atau dipindahkan. Kabel yang sudah dipastikan tidak aktif dapat ditertibkan, sedangkan jaringan yang masih berfungsi akan diarahkan masuk ke fasilitas bawah tanah secara bertahap. Apabila pemindahan belum dapat dilakukan, kabel setidaknya akan dirapikan agar tidak menjuntai dan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan. Pendekatan tersebut dipilih agar penataan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu layanan telekomunikasi, listrik, maupun kebutuhan masyarakat lainnya.
Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan pekerjaan serupa di beberapa ruas, termasuk Jalan Dr. Soepomo di Tebet, Jalan M.T. Haryono, Jalan Rasuna Said, serta sejumlah kawasan lain. Di Jalan Tebet Raya, penempatan jaringan listrik bawah tanah juga telah dilakukan sebagai bagian dari pembenahan utilitas. Pengalaman dari pengerjaan tersebut menjadi bahan evaluasi sebelum program diperluas menuju koridor lainnya. Pemerintah menyadari penataan kabel tidak dapat hanya berorientasi pada estetika karena pekerjaan bersinggungan langsung dengan jaringan layanan penting serta ruang jalan yang digunakan masyarakat setiap hari. Setiap tahap membutuhkan koordinasi dengan operator, perangkat daerah, pengelola jalan, serta instansi yang memiliki proyek infrastruktur di kawasan yang sama. Dengan pelaksanaan bertahap, gangguan terhadap aktivitas masyarakat diharapkan dapat ditekan tanpa mengurangi target penataan jangka panjang.
DPRD DKI Jakarta turut meminta pemerintah mengintegrasikan pengerjaan SJUT dengan proyek infrastruktur lain agar pembongkaran jalan tidak dilakukan berulang kali. Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai pekerjaan jaringan utilitas sebaiknya diselaraskan dengan proyek Perumda PAM Jaya, pembangunan maupun revitalisasi trotoar, penataan saluran, dan pekerjaan lain pada lokasi yang sama. Pola tersebut dinilai dapat mencegah situasi ketika jalan yang baru selesai diperbaiki kembali dibongkar karena terdapat proyek berbeda. Selain meningkatkan efisiensi pekerjaan, integrasi juga diperlukan untuk mengurangi dampak kemacetan yang dapat muncul selama proses konstruksi. Jalan Gatot Subroto dan koridor menuju Cawang merupakan jalur dengan tingkat mobilitas tinggi sehingga pengaturan pekerjaan harus mempertimbangkan kelancaran lalu lintas. Koordinasi antarlembaga karena itu menjadi salah satu faktor penting sebelum pengerjaan dilakukan secara lebih luas.
Yuke juga mendorong organisasi perangkat daerah memperkuat komunikasi mengenai rencana pekerjaan yang akan dilakukan di setiap kawasan. Informasi mengenai jadwal pembangunan trotoar, saluran air, jaringan perpipaan, dan SJUT perlu dipadukan agar pekerjaan dapat dilaksanakan dalam periode yang sama apabila memungkinkan. Pemerintah dapat menggunakan satu momentum pembongkaran untuk menyelesaikan beberapa kebutuhan infrastruktur sekaligus sebelum ruang jalan dikembalikan ke kondisi normal. Pendekatan tersebut tidak hanya mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan, tetapi juga berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran dan waktu pelaksanaan. Pengalaman pengerjaan infrastruktur di Jakarta menunjukkan proyek sepanjang beberapa kilometer saja dapat menimbulkan kepadatan apabila manajemen lalu lintas tidak dipersiapkan dengan baik. Karena itu, DPRD meminta pelaksanaan program SJUT disertai perencanaan teknis dan koordinasi yang matang.
Dalam jangka panjang, Pemprov DKI berencana memprioritaskan penataan kabel pada jalan protokol, kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development, koridor transportasi massal, kawasan wisata, serta pusat aktivitas masyarakat. Kawasan tersebut memiliki jumlah pengguna jalan yang tinggi sehingga keberadaan kabel menjuntai dapat memberikan risiko lebih besar terhadap keselamatan. Pemindahan jaringan ke bawah tanah juga diharapkan memperbaiki estetika ruang kota karena pandangan tidak lagi dipenuhi kabel yang bertumpuk pada tiang. Pemerintah tetap harus memperhitungkan kapasitas SJUT untuk menampung jaringan dari berbagai operator agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah pemindahan dilakukan. Pemeliharaan fasilitas bawah tanah juga perlu diatur sehingga operator dapat melakukan perbaikan tanpa harus berulang kali membongkar trotoar maupun badan jalan. Tata kelola tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem jaringan utilitas Jakarta yang lebih modern dan berkelanjutan.
Keterlibatan perusahaan swasta juga dibutuhkan karena sebagian besar jaringan telekomunikasi yang berada di ruang publik merupakan milik berbagai operator. Pramono menyebut sejumlah perusahaan atau entitas swasta telah menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam penanganan jaringan kabel. Kolaborasi tersebut diperlukan mulai dari proses identifikasi, pemindahan jaringan aktif, pencabutan kabel tidak terpakai, hingga pemanfaatan SJUT. Pemerintah harus memastikan setiap operator mengikuti standar yang sama agar jaringan baru tidak kembali dipasang secara tidak teratur. Pada saat yang sama, proses pemindahan perlu dilakukan dengan hati-hati agar masyarakat tidak mengalami gangguan layanan akibat kabel aktif yang terputus. Dengan koordinasi yang lebih baik, pemerintah berharap persoalan kabel yang selama bertahun-tahun menjadi pemandangan di berbagai sudut Jakarta dapat diselesaikan secara bertahap.
Dimulainya penataan koridor Gatot Subroto hingga Cawang pada pekan ini akan menjadi bagian dari langkah lebih luas Pemprov DKI membenahi jaringan utilitas Ibu Kota. Pramono belum menyampaikan jadwal rinci maupun keseluruhan target penyelesaian, tetapi memastikan pemerintah telah mengambil keputusan untuk menjalankan program tersebut secara bertahap. Peninjauan langsung akan digunakan untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memastikan kesiapan berbagai pihak sebelum pekerjaan diperluas. Pemprov DKI juga diharapkan mengatur pelaksanaan konstruksi agar tidak menimbulkan kemacetan berkepanjangan pada salah satu koridor utama Jakarta tersebut. Integrasi dengan proyek air minum, trotoar, drainase, dan infrastruktur lainnya akan menjadi faktor penting agar pembongkaran ruang jalan tidak dilakukan berkali-kali. Dengan dukungan regulasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta kerja sama operator utilitas, penataan SJUT diharapkan mampu menghasilkan jaringan yang lebih aman, tertib, mudah dipelihara, dan mendukung wajah Jakarta sebagai kota yang semakin modern.





