Jakarta, 2 Oktober 2026 – Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026 dengan nilai total Rp900 ribu per penerima. Bantuan tersebut dialokasikan untuk periode Oktober, November, dan Desember dengan besaran Rp300 ribu per bulan yang direncanakan diberikan sekaligus. Program ini diproyeksikan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Namun, hingga awal Oktober pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya.
Pekerja perlu mencermati bahwa ketentuan teknis BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan secara lengkap. Pemerintah telah menyampaikan nilai bantuan dan target jumlah penerima, tetapi rincian persyaratan maupun mekanisme pengecekan untuk program terbaru masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Karena itu, persyaratan BSU tahun sebelumnya hanya dapat digunakan sebagai gambaran dan bukan sebagai ketentuan final untuk BSU 2026.
Pada program BSU 2025, penerima harus berstatus pekerja atau buruh dan merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan. Pekerja juga harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode yang ditentukan serta memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. ASN, anggota TNI dan Polri tidak termasuk penerima, sedangkan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan menjadi kelompok yang diprioritaskan. Kriteria BSU 2026 masih perlu menunggu aturan resmi pemerintah sebelum dapat dipastikan menggunakan ketentuan yang sama.
Untuk pengecekan, pemerintah sebelumnya menyediakan layanan BSU Kementerian Ketenagakerjaan yang memungkinkan pekerja memasukkKebakaran Lahan Bondowoso Meluas, Api Mendekati Gunung Rante
an NIK. Pengguna cukup membuka layanan tersebut, mencari bagian pengecekan NIK penerima BSU, memasukkan NIK dan kode keamanan, kemudian memilih menu untuk memeriksa status. Namun, informasi yang tersedia pada awal Oktober menunjukkan layanan tersebut masih berkaitan dengan pelaksanaan BSU sebelumnya dan belum ada kepastian bahwa sistem sudah diperbarui khusus untuk program Rp900 ribu pada 2026.
Pekerja karena itu disarankan tidak langsung mempercayai tautan yang beredar melalui pesan singkat maupun media sosial dan mengklaim sebagai halaman pendaftaran atau pencairan BSU 2026. Informasi mengenai program bantuan kerap dimanfaatkan untuk meminta data pribadi, termasuk NIK, nomor telepon maupun informasi lainnya. Pemerintah sebelumnya juga telah mengingatkan masyarakat mengenai beredarnya tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU. Pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah setelah mekanisme terbaru diumumkan.
Selain memantau status, pekerja dapat memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai. Ketidaksesuaian NIK, status kepesertaan maupun informasi pekerja dapat memengaruhi proses verifikasi apabila pemerintah menggunakan basis data serupa dengan program sebelumnya. Rekening yang digunakan untuk menerima bantuan juga perlu dipastikan aktif apabila mekanisme penyaluran kembali memanfaatkan transfer perbankan. Detail mengenai bank penyalur dan metode pencairan tetap harus menunggu keputusan resmi untuk BSU kuartal IV 2026.
BSU Rp900 ribu menjadi bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja menjelang akhir 2026. Dengan skema Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, penerima yang memenuhi ketentuan nantinya memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran. Pekerja dapat memantau perkembangan ketentuan, jadwal pencairan serta pembaruan layanan pengecekan seiring pemerintah menyelesaikan aturan teknis program tersebut. Kehati-hatian tetap diperlukan agar masyarakat tidak menyerahkan data pribadi melalui layanan yang belum dipastikan keasliannya.





