Jakarta, 6 September 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi ketika memilih bank untuk menyimpan dana. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi mengatakan tingkat bunga dapat menjadi salah satu indikator sederhana yang digunakan masyarakat untuk mencermati kondisi sebuah bank. Tawaran bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga penjaminan LPS patut mendapatkan perhatian lebih sebelum nasabah memutuskan menempatkan dana. Menurutnya, masyarakat memang dapat mempelajari kondisi bank melalui laporan keuangan, tetapi cara tersebut tidak selalu mudah bagi nasabah umum. Karena itu, membandingkan bunga yang ditawarkan dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS menjadi salah satu langkah praktis. Nasabah juga perlu memahami bahwa bunga tinggi biasanya berjalan beriringan dengan risiko yang harus diperhitungkan. Keputusan menyimpan dana sebaiknya tidak hanya didasarkan pada besarnya keuntungan yang dijanjikan.
Doddy menyampaikan hal tersebut dalam rangkaian Lampung Financial Festival 2026 pada Minggu. Ia menjelaskan kesehatan sebuah bank sebenarnya dapat dianalisis menggunakan sejumlah indikator keuangan, termasuk kondisi likuiditas dan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan. Masyarakat yang mempunyai kemampuan membaca neraca dan laporan keuangan bank dapat menggunakan data tersebut untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi lembaga tempat mereka menyimpan dana. Namun, tidak seluruh nasabah mempunyai pengetahuan yang cukup untuk melakukan analisis tersebut. Tawaran tingkat bunga akhirnya menjadi salah satu indikator yang lebih mudah diamati secara langsung. Apabila sebuah bank menawarkan bunga sangat tinggi, masyarakat diminta tidak langsung melihatnya sebagai keuntungan tanpa mempertimbangkan alasan di balik penawaran tersebut. Nasabah perlu mencari informasi tambahan mengenai kondisi bank dan memastikan konsekuensi terhadap perlindungan simpanannya. Sikap tersebut menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana.
LPS saat ini menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,75 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing pada bank umum berada pada level 2 persen. Untuk Bank Perekonomian Rakyat, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah berada pada level 6,25 persen. Besaran tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan kelayakan pembayaran klaim penjaminan apabila sebuah bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut. Tingkat bunga penjaminan dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, suku bunga pasar, serta perkembangan industri perbankan. Karena itu, nasabah perlu memperhatikan tingkat yang sedang berlaku ketika membuka maupun memperpanjang deposito. Perubahan TBP dapat memengaruhi status penjaminan simpanan apabila bunga yang diterima nasabah berada di atas batas yang ditentukan.
Doddy menegaskan penawaran bunga di atas tingkat bunga penjaminan tidak berarti masyarakat dilarang menempatkan dana pada produk tersebut. Bank juga dapat menawarkan tingkat bunga sesuai strategi bisnis dan ketentuan yang berlaku. Namun, nasabah harus memahami konsekuensi apabila bunga yang diterima melebihi batas penjaminan LPS. Simpanan tersebut berpotensi tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan dalam skema penjaminan apabila bank kemudian gagal. Dengan kata lain, masyarakat memiliki pilihan untuk mengejar tingkat bunga lebih tinggi, tetapi keputusan tersebut disertai risiko yang berbeda dibandingkan simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan. Pemahaman mengenai hubungan antara keuntungan dan risiko menjadi penting agar nasabah tidak baru mengetahui konsekuensinya setelah bank mengalami masalah. LPS karena itu terus mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat mampu membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai.
Masyarakat juga diminta memahami prinsip 3T yang menjadi syarat utama agar simpanan layak mendapatkan pembayaran penjaminan LPS. Pertama, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk memiliki kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga persyaratan tersebut perlu dipenuhi secara bersamaan dan tidak hanya berfokus pada besarnya saldo yang disimpan. LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan. Karena itu, nasabah dianjurkan memastikan produk simpanannya berada dalam batas yang ditentukan apabila menginginkan perlindungan LPS. Pemahaman terhadap prinsip 3T menjadi salah satu cara sederhana untuk menjaga keamanan dana di perbankan.
Selain memperhatikan tingkat bunga, nasabah dapat mencermati kondisi bank melalui sejumlah indikator yang tersedia dalam laporan keuangan. Rasio likuiditas memberikan gambaran mengenai kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendek, sedangkan rasio kredit bermasalah menunjukkan kualitas penyaluran kredit. Tingginya kredit bermasalah dapat meningkatkan tekanan terhadap kondisi keuangan apabila tidak diimbangi pencadangan dan pengelolaan risiko yang memadai. Namun, satu indikator tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan bahwa sebuah bank sedang mengalami masalah. Kondisi kesehatan perbankan merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling berkaitan, termasuk modal, likuiditas, kualitas aset, tata kelola, dan kemampuan menghasilkan laba. Karena itu, tawaran bunga tinggi lebih tepat dipandang sebagai sinyal yang mendorong nasabah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nasabah tidak dianjurkan langsung menyimpulkan sebuah bank bermasalah hanya berdasarkan satu produk simpanan yang ditawarkan.
Peringatan mengenai bunga tinggi juga relevan dengan perkembangan bank digital yang semakin aktif menawarkan berbagai produk simpanan kepada masyarakat. Sejumlah bank menggunakan bunga deposito atau tabungan yang lebih kompetitif sebagai strategi untuk memperoleh nasabah baru dan memperbesar basis dana pihak ketiga. LPS menilai strategi semacam itu masih dapat dipahami terutama bagi bank yang berada dalam tahap pengembangan bisnis. Namun, bunga tinggi seharusnya tidak menjadi satu-satunya fondasi untuk menarik dan mempertahankan nasabah dalam jangka panjang. Bank tetap perlu membangun layanan, produk, teknologi, dan model bisnis yang berkelanjutan. Dari sisi nasabah, promosi bunga yang menarik tetap harus dibandingkan dengan batas penjaminan serta profil risiko bank. Kemudahan membuka rekening secara digital tidak menghilangkan kebutuhan untuk memahami ketentuan produk sebelum menyimpan dana.
LPS juga mengingatkan bahwa fungsi utama simpanan bank berbeda dengan instrumen investasi yang secara khusus dirancang untuk mengejar tingkat pengembalian tinggi. Masyarakat biasanya menggunakan rekening bank untuk menyimpan dana likuid yang diperlukan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun dana cadangan. Karena itu, faktor keamanan dan kemudahan mengakses dana seharusnya mendapat perhatian besar selain besarnya bunga. Apabila seseorang sengaja memilih produk dengan bunga tinggi untuk mengejar keuntungan, risiko yang menyertainya juga perlu dihitung secara lebih cermat. Prinsip semakin tinggi potensi imbal hasil maka semakin besar perhatian terhadap risiko tetap relevan dalam menentukan pilihan keuangan. Nasabah perlu menyesuaikan keputusan dengan tujuan penggunaan dana dan kemampuan menanggung risiko. Diversifikasi penempatan dana juga dapat dipertimbangkan ketika nilai simpanan melebihi batas maksimum penjaminan pada satu bank.
Dalam menjalankan mandatnya, LPS tidak hanya bertugas menjamin simpanan nasabah tetapi juga memiliki peran dalam penanganan dan resolusi bank yang mengalami masalah. Penguatan kewenangan membuat LPS dapat menyiapkan berbagai opsi penyelesaian yang bertujuan meminimalkan kerugian dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satu pendekatan yang dapat ditempuh adalah mencari investor untuk mengambil alih atau melakukan langkah restrukturisasi terhadap bank tertentu apabila memenuhi persyaratan. Opsi penyelesaian dapat mencakup akuisisi, merger, maupun mekanisme lain sesuai kondisi bank dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian masalah tidak selalu berakhir dengan likuidasi. Meski demikian, perlindungan simpanan nasabah tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Nasabah karena itu tetap memiliki peran dalam memastikan simpanannya memenuhi ketentuan penjaminan.
LPS berharap masyarakat semakin kritis ketika menerima penawaran produk simpanan yang menjanjikan bunga jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat penjaminan. Tawaran tersebut tidak otomatis menunjukkan sebuah bank bermasalah, tetapi dapat menjadi alasan bagi nasabah untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam sebelum mengambil keputusan. Membandingkan tingkat bunga, memahami prinsip 3T, memeriksa status bank, serta menyesuaikan jumlah simpanan dengan batas penjaminan menjadi langkah yang dapat dilakukan masyarakat. Nasabah juga disarankan mengikuti perubahan tingkat bunga penjaminan karena besaran tersebut dievaluasi secara berkala. Keputusan keuangan yang hanya didasarkan pada bunga tertinggi dapat meningkatkan risiko apabila aspek keamanan dana diabaikan. LPS menekankan masyarakat tetap dapat menyimpan dana dengan tenang di perbankan selama memahami aturan dan memilih produk sesuai profil risikonya. Literasi mengenai sistem penjaminan diharapkan membuat masyarakat mampu memperoleh manfaat dari produk perbankan sekaligus menjaga keamanan simpanannya.






