Jakarta, 20 September 2026 – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 dapat maju dengan dukungan minimal dua partai politik peserta pemilu. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu pilihan setelah ketentuan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional dihapus. Menurut PAN, persyaratan minimal dua partai tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai pengusulan pasangan calon. Mekanisme baru tersebut masih perlu dirumuskan secara rinci dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan juga perlu memastikan hak partai politik tetap terjaga. PAN memandang perubahan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilihan presiden.
Viva menjelaskan bahwa Pemilu 2029 tidak lagi menggunakan presidential threshold seperti yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perubahan itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden bergantung pada persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional. Setelah ketentuan tersebut dihapus, pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme baru yang sejalan dengan konstitusi. PAN menilai dukungan minimal dua partai dapat dibahas sebagai bagian dari desain tersebut. Namun, ketentuannya tetap harus disepakati melalui proses legislasi.
PAN juga menekankan bahwa partai politik pada prinsipnya memiliki hak untuk menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis. Gabungan partai diperbolehkan, tetapi mekanisme koalisi tidak seharusnya menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan masyarakat. Karena itu, penyusunan aturan pencalonan perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan membangun dukungan politik dan kesempatan menghadirkan alternatif calon. Viva memandang persyaratan dua partai dapat ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka yang dibahas bersama. Kesepakatan antarpartai nantinya tetap harus mengikuti batas yang telah ditetapkan konstitusi. Aspek keterwakilan dan kompetisi politik menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Wacana dukungan minimal dua partai sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah partai lain. Salah satu gagasan yang berkembang adalah menetapkan batas minimal sekaligus batas maksimal jumlah partai yang dapat mengusung satu pasangan calon. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terbentuknya koalisi yang terlalu besar sehingga jumlah pasangan calon menjadi terbatas. PDI Perjuangan, misalnya, menyampaikan gagasan dukungan minimal dua dan maksimal empat partai sebagai salah satu opsi yang dapat didiskusikan. Perbedaan pandangan menunjukkan desain pencalonan presiden masih berada dalam tahap pembahasan. Belum ada ketentuan final mengenai berapa jumlah partai yang nantinya diwajibkan atau diperbolehkan bergabung.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari agenda lebih luas untuk menyempurnakan sistem Pemilu 2029. Revisi Undang-Undang Pemilu perlu menyesuaikan berbagai ketentuan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Selain pencalonan presiden, pembahasan mencakup berbagai aspek seperti peserta pemilu, daerah pemilihan, alokasi kursi hingga mekanisme penyelesaian sengketa. DPR dan pemerintah nantinya juga harus memastikan perubahan aturan tidak mengurangi hak konstitusional pemilih maupun peserta pemilu. Partisipasi publik menjadi salah satu bagian yang diperlukan dalam proses penyusunan regulasi. Dengan demikian, mekanisme pencalonan presiden akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi tersebut.
Dukungan PAN terhadap syarat minimal dua partai masih berupa posisi terhadap gagasan yang berkembang dan belum menjadi ketentuan resmi untuk Pemilu 2029. Keputusan akhirnya bergantung pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan UUD 1945. Perdebatan diperkirakan akan berlanjut karena setiap partai memiliki pandangan mengenai desain pencalonan yang dianggap tepat. Pembentuk undang-undang juga perlu mempertimbangkan dampak aturan terhadap jumlah pasangan calon dan pilihan yang tersedia bagi pemilih. PAN menyatakan terbuka terhadap pembahasan mekanisme tersebut bersama partai politik lainnya. Rumusan akhir nantinya akan menentukan pola pembentukan koalisi dan pencalonan presiden menjelang Pemilu 2029.





