Jakarta, 6 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) dapat diajukan untuk memasuki proses ratifikasi pada Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa dapat diterapkan. Pemerintah berharap proses berikutnya dapat berjalan sesuai agenda yang telah disiapkan.
I-EU CEPA dirancang untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa melalui kerja sama perdagangan dan investasi yang lebih luas. Kesepakatan tersebut diharapkan membuka akses pasar yang lebih besar bagi produk Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Implementasinya juga berpotensi memperkuat hubungan rantai pasok antara kedua pihak.
Proses ratifikasi menjadi tahapan penting karena kesepakatan yang telah dirumuskan masih membutuhkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan berbagai ketentuan dalam perjanjian dapat diterapkan secara efektif setelah proses tersebut selesai. Koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga menjadi bagian dari persiapan menuju implementasi.
Bagi dunia usaha, keberadaan I-EU CEPA diharapkan dapat memberikan peluang untuk memperluas ekspor ke pasar Eropa. Produk manufaktur, komoditas bernilai tambah, serta berbagai sektor potensial dapat memperoleh kesempatan lebih besar apabila hambatan perdagangan berkurang. Pelaku usaha nasional juga perlu meningkatkan daya saing agar dapat memanfaatkan pembukaan pasar secara optimal.
Kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdagangan barang, tetapi juga dapat mendorong peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi lainnya. Kepastian regulasi dan akses pasar menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menentukan rencana investasi jangka panjang. Indonesia berkepentingan memanfaatkan kerja sama tersebut untuk memperkuat industri dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Di sisi lain, pembukaan pasar yang lebih luas juga menghadirkan tantangan bagi industri domestik karena persaingan dapat meningkat. Pemerintah dan pelaku usaha perlu mempersiapkan sektor-sektor nasional agar mampu memenuhi standar serta kebutuhan pasar Eropa. Peningkatan kualitas produk, efisiensi produksi, dan kepatuhan terhadap persyaratan perdagangan menjadi bagian penting dalam memanfaatkan perjanjian tersebut.
Harapan agar I-EU CEPA dapat diajukan untuk ratifikasi pada Oktober menunjukkan upaya mempercepat tahapan menuju penerapan kesepakatan ekonomi Indonesia-Uni Eropa. Setelah proses ratifikasi berjalan, perhatian akan tertuju pada kesiapan implementasi serta pemanfaatan peluang oleh pelaku usaha. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperluas pasar ekspor dan memperkuat hubungan ekonomi kedua pihak.





